Kamis, 15 September 2016

Laporan Kunjungan Industri Ke Kantor Regional X BKN, Denpasar

LAPORAN KUNJUNGAN INDUSTRI
KE KANTOR REGIONAL X
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, DENPASAR







Disusun oleh : Kelompok 6 XI AP 2
1.           Ajeng Oktavianingsih              (02)
2.           Diajeng Yulita Prabowo          (09)
3.           Rahmaniar Ayu Annisa           (24)
4.           Ratna Apriliani                        (25)




SMK NEGERI 1 BANYUMAS
Jalan Pramuka No. 01 Telp. 0281-796017 Banyumas Kode Pos 53192
Tahun Pelajaran 2015/2016



LEMBAR PENGESAHAN
Laporan Kunjungan Industri ke Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara, Denpasar telah disetujui dan disahkan pada :
Hari                  :
Tanggal :







                                                                                                         
Pembimbing,                                                                                   Wali Kelas,



Dra. Indarwati                                                                             Fery Subekti, S.Pd
NIP. 19601025 198703 2 006                                            NIP. 19700205 200501 1 010

Mengetahui
K3 AP,



Drs. Darmo Tilarso
NIP. 19620524 198702 1 002



KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga laporan kunjungan industri ke Kantor Regional X Badan Kepagawaian Negara di Pulau Bali dapat disusun dan diselesaikan dengan baik tiada aral suatu apapun.
Laporan ini tidak akan terwujud tanpa bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu , pada kesempatan ini penyusun menyampaikan terima kasih yang setulusnya kepada :
1.      Ayah dan Ibunda tercinta
2.      Drs. Ruslan Haris R, M.Pd, Kepala SMK Negeri 1 Banyumas
3.      Fery Subekti, S.Pd, Wali Kelas XI AP 2
4.      Riyanto dan Lestari Ujiani, selaku Pembimbing
5.      Panitia pelaksanaan Kunjungan Industri Tahun Pelajaran 2015/2016
6.      Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara, Denpasar
7.      Cahaya Bintang Wisata
8.      Bapak/Ibu Guru dan Karyawan SMK Negeri 1 Banyumas
9.      Semua pihak yang telah membantu terwujudnya laporan ini
              Penyusun menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penyusun sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk memperbaiki pada masa yang akan datang. Penyusun berharap laporan ini dapat bermanfaat.








Banyumas,      Oktober 2015


                                                                                                               Penyusun



DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN........................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN............................................................................................ 1
A.     Latar Belakang................................................................................................. 1
B.     Tujuan.............................................................................................................. 1
                                           
BAB II PELAKSANAAN KUNJUNGAN INDUSTRI.............................................. 2
A.     Waktu Kunjungan............................................................................................. 2
B.     Profil Badan Kepegawaian Negara (BKN)....................................................... 2
a)      Visi dan Misi.............................................................................................. 2
b)      Motto......................................................................................................... 3
c)      Kedudukan Tugas dan Fungsi..................................................................... 3
C.     Organisasi........................................................................................................ 4
a)      Struktur Organisasi..................................................................................... 4
b)      Wilayah Kerja.................................................................................. ......... 5
D.     Layanan........................................................................................................... 5
a)      Mutasi dan Status Kepegawaian................................................................. 5
b)      Pengangkatan dan Pensiun.......................................................................... 8
c)      Informasi Kepegawaian............................................................................ 10
d)      Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian.............................................. 10
e)      Asessement Center................................................................................... 11

BAB III PENUTUP................................................................................................... 12
A.     Kesimpulan.................................................................................................... 12
B.     Saran............................................................................................................. 12
C.     Daftar Pustaka................................................................................................ 12
D.     Lampiran........................................................................................................ 13



BAB 1
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
SMK Negeri 1 Banyumas melaksanakan Kunjungan Industri agar siswa tidak hanya memiliki pengetahuan secara abstrak yang diperoleh dari teori sekolah, tetapi lebih dari itu agar siswa benar-benar mengerti dan memahami pengetahuan secara nyata melalui kunjungan langsung ke dunia industri.
Diharapkan siswa mampu berpola pikir ilmiah dan praktis dengan melihat, mengamati, menganalisa, dan menyimpulkan hasil pengamatan melalui pembuatan laporan.

B.     Tujuan
Kunjungan Industri ke Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara di Bali adalah untuk melatih siswa agar selalu berpola pikir kritis dan praktis. Selain itu juga untuk membekali siswa dengan pengetahuan yang diperoleh melalui pengamatan secara langsung serta mengenalkan siswa ke dunia usaha dan dunia industri sebagai gambaran di masa yang akan datang.



BAB II
PELAKSANAAN KUNJUNGAN INDUSTRI

A.     Waktu Kunjungan
Kunjungan Industri diselenggarakan mulai tanggal 17 Oktober 2015 sampai dengan 22 Oktober 2015. Berangkat dari SMK Negeri 1 Banyumas pukul 23.00 WIB menuju Pulau Bali. Untuk program keahlian Administrasi Perkantoran melakukan kunjungan industri ke Kantor Regional X Badan Kepagawaian Negara yang beralamat di Jl. By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 646 Denpasar, Bali.

B.     Profil Badan Kepegawaian Negara (BKN)
1.      Visi dan Misi
1)      Visi      : “Menjadi Pembina dan Penyelenggara Manajemen Kepegawaian yang Profesional, Unggul dan Bermartabat Tahun 2025 di wilayah kerjanya”
-         Pembina dan Penyelenggara Manajemen Kepegawaian
Kantor Regional X BKN Denpasar melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi BKN di wilayah kerjanya.
-         Profesional
Kantor Regional X BKN Denpasar dalam memberikan layanan kepegawaian berkomitmen mengedepankan kompetensi yang memadai dan bekerja dengan dedikasi yang tinggi serta berorientasi  pada prestasi kerja.
-         Unggul
Kantor Regional X BKN Denpasar memiliki semangat unggul dan berusaha mencapai yang terbaik dengan mengedepankan inovasi dan manajemen mutu dalam memberikan layanan kepegawaian kepada stakeholder terkait.
-         Bermartabat
Kantor Regional X BKN Denpasar dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan manajemen kepegawaian mengedepankan kode etik yang menjunjung tinggi nilai-nilai dasar yang meliputi jujur, tanggung jawab, disiplin, bersemangat, kerja sama dan pelayanan prima.
-         2025
Memiliki target waktu pencapaian yang jelas sesuai dengan arah dan kebijakan BKN sebagai induk organisasi yaitu pada tahun 2025.
2)      Misi      :
1.      Menyelenggarakan layanan prima kepegawaian Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya.
2.      Melaksanakan fungsi asistensi, fasilitasi dan supervisi kepegawaian Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya berdasarkan norma standar dan prosedur yang berlaku.
3.      Mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif.
4.      Melaksanakan dan mengembangkan manajemen internal Kantor Regional.


2.      Motto
“SATU TEKAD WUJUDKAN LAYANAN PROFESIONAL DAN BERMARTABAT”
SATU TEKAD
“Memiliki Komitmen dan Kebersamaan”
PROFESIONAL
“Mengedepankan Kompetensi dan Perilaku Kerja dengan dedikasi yang tinggi serta berorientasi pada prestasi kerja”
 BERMARTABAT
“Mengedepankan kode etik PNS yang menjunjung tinggi nilai-nilai dassar yang meliputi jujur, tanggungjawab, disiplin, bersemangat, kerjasama dan pelayanan prima”

3.      Kedudukan Tugas dan Fungsi
Tugas Kantor Regional X Denpasar
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN No : 36 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN, Tugas Kantor Regional X BKN di Denpasar adalah :
“Menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang Pembinaan dan Penyelenggaraanmanajemen Aparatur  Sipil Negara  di wilayah kerjanya”
Fungsi Kantor Regional X Denpasar
1.      Koordinasi, bimbingan, pemberian petunjuk teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
2.      Pemberian pertimbangan dan atau penetapan mutasi kepegawaian bagi PNS Pusat dan Daerah di wilayah kerjanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Penetapan pensiun PNS Pusat dan penetapan status kepegawaian di wilayah kerjanya.
4.      Pemberian pertimbangan Pensiun PNS Daerah dan penetapan status kepegawaian diwilayah kerjanya.
5.      Penyelenggaraan dan pemeliharaan jaringan informasi data kepegawaian PNS instansi pusat dan intansi daerah;
6.      Penetapan mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/kota ke instansi pusat atau ke instansi Daerah;
7.      Pembinaan, fasilitasi, evaluasi penilaian kinerja dan penyusunan standar kompetensi Pegawai ASN di wilayah kerjanya
8.      Pengelolaan teknologi informasi penilaian kinerja pegawai ASN ; dan
9.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKN

C.     Organisasi
1.      Struktur Organisasi
2.      Wilayah Kerja Kantor Regional X BKN Denpasar
Wilayah kerja Kantor Regional X BKN Denpasar meliputi : Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

D.     Layanan
1.      Mutasi dan Status Kepegawaian
FUNGSI BIDANG  MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN:
1)      Pemberian pertimbangan teknis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Daerah dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e;
2)      Pemberian pertimbangan teknis kepada Pejabat Instansi Pusat yang berwenang di daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pusat dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
3)      Pemberian pertimbangan teknis peninjauan masa kerja;
4)      Penetapan pemindahan PNS pada instansi Daerah antar daerah provinsi dan antara daerah kabupaten/kota dengan daerah kabupaten/kota lain provinsi;
5)      Penyiapan penetapan kartu identitas pegawai dan keluarganya;
6)      Penyiapan pemberian pertimbangan masalah kedudukan dan status hukum kepegawaian;
7)      Penyiapan pertimbangan pernyataan tewas dan uang duka tewas serta tunjangan cacat; dan
8)      Penyiapan persetujuan pemberian cuti diluar tanggungan negara.

BIDANG  MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN TERDIRI ATAS:
1)      Seksi Verifikasi dan pelaporan mutasi dan status  kepegawaian
2)      Seksi Mutasi Intansi Vertikal dan Propinsi
3)      Seksi mutasi Instansi Kabupaten/Kota
4)      Seksi Status Kepegawaian

PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN SEBAGAI BERIKUT:
KP Reguler (PP 99 Tahun 2000 jo PP 12  Tahun 2002)
1)      PNS masa kerja minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir
2)      Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya
3)      Fotocopy sah SK CPNS dan PNS (untuk KP pertama kali)
4)      Fotocopy sah SK KP terakhir
5)      Fotocopy sah DP3/ Penilaian Prestasi Kerja PNS dalam 2 tahun terakhir, setiap unsurnya bernilai minimal baik
6)      Fotocopy sah ijazah terakhir
7)      Fotocopy sah STLUD (khusus bagi Gol.II ke III dan Gol.III ke IV)

KP Pilihan bagi yang menduduki Jabatan Struktural (PP 99 Tahun 2000 jo PP 12 Tahun 2002) :
1)      Fotocopy sah SK jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan
2)      Fotocopy sah SK KP terakhir
3)      Fotocopy sah DP3/Penilaian prestasi kerja PNS dalam 2 tahun terakhir dimana semua unsur bernilai minimal baik
4)      Fotocopy sah STLUD (khusus bagi Gol.III ke IV yang tidak memiliki ijazah S2/ sertifikat DIKLATPIM III)

KP Pilihan bagi yang menduduki jabatan Fungsional (PP 99 Tahun 2000 jo PP 12 Tahun 2002)
1)      PNS masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir
2)      PAK asli (untuk Guru, penetapan PAK dari Kemendiknas bahwa PAK tersebut sah/asli)
3)      Fotocopy sah SK KP terakhir
4)      Fotocopy sah DP3/Penilaian prestasi kerja PNS dalam 2 tahun terakhir dimana semua unsur bernilai minimal baik
5)      Fotocopy sah SK Jabatan (apabila naik jenjang jabatan)

KP Pilihan Penyesuaian ijazah (PP 99 Tahun 2000 jo PP 12 Tahun 2002)
1)      PNS masa kerja minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir
2)      PAK asli (untuk Jabatan Fungsional)
3)      Uraian tugas yang dibuat oleh min.Pejabat Eselon II
4)      Fotocopy sah DP3/Penilaian Prestasi kerja PNS dalam 1 tahun terakhir dimana semua unsur bernilai minimal baik
5)      Fotocopy sah Surat Tanda Lulus Ujian
6)      Fotocopy sah SK KP terakhir
7)      Fotocopy sah ijazah dan transkip nilai

Pindah Wilayah Kerja (PWK) / Pindah Instansi (PP 9 Tahun 2003 jo PP 63 Tahun 2009)
1)      Asli surat persetujuan pindah dari PPK Pusat/Daerah (Menteri/ Ka.LPNK/Gubernur/Bupati/Walikota) pada instansi asal
2)      Asli surat persetujuan pindah dari PPK daerah (Gubernur / Bupati / Walikota) pada instansi penerima
3)      Surat Rekomendasi dari Gubernur instansi asal dan instansi penerima (bagi instansi daerah)
4)      Fotocopy sah SK KP terakhir
5)      Fotocopy sah SK CPNS
6)      Fotocopy sah SK PNS
7)      Surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin dari pejabat yang berwenang/sedang dalam proses pemeriksaan.

Peninjauan Masa Kerja (PMK) (PP 98 Tahun 2000 jo PP 11 Tahun 2002)
1)      Fotocopy sah SK CPNS
2)      Fotocopy sah SK PNS
3)      Fotocopy sah SK KP terakhir
4)      Fotocopy sah daftar riwayat pekerjaan
5)      Fotocopy sah bukti pengalaman kerja (SK Pengangkatan dan SK Pemberhentian)
6)      Fotocopy sah ijazah yang dimiliki
7)      Fotocopy sah akta notaris pendirian yayasan (bagi yang memiliki pengalaman kerja di swasta yang berbadan hukum)

Persyaratan Usulan Pembuatan Kartu Pegawai PNS (KARPEG)
1)      Surat Pengantar dari Instansi/BKD
2)      Fotocopy SK CPNS
3)      Fotocopy SK PNS
4)      Pas photo ukuran 2×3 sebanyak 3 (tiga) lembar warna hitam putih
5)      Fotocopy sah Surat Tanda Tamat pelatihan Prajabatan (STTPL)
6)      Surat Keterangan Berbadan Sehat

Peryaratan Usul Penggantian Kartu pegawai PNS Yang Hilang
1)            Surat pengantar dari Instansi/BKD
2)            Fotocopy sah SK CPNS
3)            Fotocopy sah SK PNS
4)            Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
5)            Mengisi formulir laporan kehilangan Karpeg sesuai dengan Lampiran X Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 01/SE/1975, tanggal 9 Januari 1975
6)            Fotocopy sah SK CPNS
7)            Fotocopy sah SK PNS
8)            Fotocopy sah SKKP Terakhir
9)            Pas Foto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) lembar warna hitam putih
10)        Fotocopy sah Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan (STTPL)

Peryaratan Usul Pembuatan Kartu Istri/Suami (Karsu/Karis)
1)      Surat pengantar dari Instansi/BKD
2)      Mengisi formulir laporan perkawinan pertamasesuai dengan Lampiran I-A Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 08/SE/1983, tanggal 28 April 1983
3)      Mengisi formulir Daftar Keluarga PNS sesuai dengan Lampiran XXVI Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 08/SE/1983, tanggal 28 April 1983
4)      Fotovopy sah Akta Perkawinan
5)      Fotocopy sah Daftar Susunan Keluarga
6)      Fotocopy sah Kartu Pegawai
7)      Fotocopy sah CPNS/PNS
8)      Pas Foto Suami/Istri ukuran 2x3 sebanyak 3 (tiga) lembar warna hitam putih

Peryaratan Usul Penggantian Karu Istri/Suami Yang Hilang
1)      Surat pengantar dari Instansi/BKD
2)      Laporan Kehilangan Karis/Karsu sesuai dengan Lampiran XXX Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 01/SE/1975, tanggal 9 Januari 1975
3)      Laporan perkawinan pertama sesuai dengan Lampiran I-A Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 08/SE/1983, tanggal 28 April 1983
4)      Daftar Susunan Keluarga PNS sesuai dengan Lampiran XXVI Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 08/SE/1983, tanggal 28 April 1983
5)      Fotocopy sah Akta Nikah
6)      Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg)
7)      Fotocopy sah SK CPNS/PNS
8)      Pas foto suami/istri ukuran 2x3 sebanyak 3 (tiga) lembar warna hitam putih

2.      Pengangkatan dan Pensiun
FUNGSI BIDANG PENGANGKATAN DAN PENSIUN
1)      Penyiapan penetapan Nomor Induk Pegawai untuk Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil instansi Daerah di wilayah kerjanya;
2)      Penyiapan penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pusat yang berpangkat Pembina Tk.I Gol.Ru IV/b kebawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya;
3)      Penyiapan pemberian pertimbangan teknis pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada instansi Daerah yang berpangkat Pembina Utama Gol.ru IV/e kebawah yang mencapai Batas Usia Pensiun dan pensiun janda/dudanya
4)      Penyiapan pemberian pertimbangan teknis pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil pada instansi Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun;
5)      Penyiapan penetapan/pertimbangan teknis pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pusat/Daerah  yang menjalani masa percobaan lebih dari 2(dua) tahun
6)      Penetapan kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pusat

BIDANG PENGANGKATAN DAN PENSIUN TERDIRI DARI:
1)      Seksi Verifikasi dan Pelaporan Pengangkatan dan Pensiun;
2)      Seksi Pensiun Pegawai Negeri Sipil Instansi Vertikal dan Provinsi;
3)      Seksi Pensiun Pegawai Negeri Sipil Instansi Kabupaten/Kota; dan
4)      Seksi Pengangkatan aparatur Sipil Negara

Persyaratan dan Kelengkapan Administrasi Pengangkatan dan Pensiun sebagai berikut :
·        Persyaratan Sk Pensiun dan Janda/Duda PNS
1)            Pengantar dari instansi ditujukan kepada Kakanreg X BKN Denpasar
2)            Data perorangan calon penerima pensiun (DPCP)
3)            SK CPNS
4)            SK PNS
5)            SK Pangkat Terakhir
6)            Daftar susunan keluarga
7)            Akte Perkawinan
8)            Akte Kematian (untuk Janda/Duda)
9)            Surat Keterangan Kejandaan (untuk Janda/Duda)
10)        Akte Kelahiran anak yang masih dalam tanggungan (dibawah 25 th belum menikah/bekerja)
11)        Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat dalam 1 tahun terakhir
12)        DP 3 tahun terakhir
13)        Surat Keterangan Sekolah/Kuliah (anak yang lebih dari 21 tahun)
14)        Pas foto terbaru hitam putih ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar

·        Persyaratan penetapan pensiun janda/duda pensiunan pns :
1)      Surat Pengantar dari PT.Taspen
2)      Sk Pensiun Asli
3)      Akte/Surat Keterangan Kematian
4)      Surat Keterangan Kejandaan
5)      Pas foto 4×6 (5 lbr)
6)      Akte Perkawinan
7)      Daftar Susunan Keluarga

3.      Informasi Kepagawaian
FUNGSI BIDANG INFORMASI KEPEGAWAIAN
Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan dan memfasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian. Aparatur Sipil Negara pada instansi di wilayah kerjanya.
BIDANG INFORMASI KEPEGAWAIAN TERDIRI ATAS:
1)      Seksi Pengelolaan Arsip Kepegawaian Instansi Vertikal dan Provinsi;
2)      Seksi Pengelolaan Arsip Kepegawaian Instansi Kabupaten/Kota;
3)      Seksi Pengolahan Data dan Diseminasi Informasi Kepegawaian;
4)      Seksi Pemanfaatan Teknologi Informasi

4.      Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian
FUNGSI BIDANG PENGEMBANGAN DAN SUPERVISI KEPEGAWAIAN
1)      Pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian;
2)      Penyiapan pengembangan dan pengawassan standar kompetensi jabatan, serta pengendalian pemanfaatan lulusan pendidikan dan pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
3)      Koordinasi dengan aparat pengawassan fungsional bidang kepegawaian;
4)      Pelaksanaan superisi kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kanreg BKN;
5)      Asistensi pengukuran standar kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
6)      Asistensi pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
7)      Pengintegrasian sistem aplikasi kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dengan unit pengguna di wilayah kerjanya; dan
8)      Pelaksanaan monitoring penempatan dalam jabatan dan pasca pengembangan kompetensi

BIDANG PENGEMBANGAN DAN SUPERVISI KEPEGAWAIAN TERDIRI ATAS:
1)      Seksi Fasilitasi Pengembangan Kepegawaian;
2)      Seksi Fasilitasi Kinerja; dan
3)      Seksi Supervisi Kepegawaian
5.      Asessement Center
Sebagai pengejawantahan dari upaya pengembangan potensi dan kompetensi, Kantor Regional X BKN bekerja sama dengan Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) mengembangkan metode Assessment Center
Metode ini dikembangkan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Badan Pertimbangan jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) maupun Baperjanas/TPA (Tim Penilai Akhir)
Kantor Regional X BKN Denpasar telah memulai langkah awal implementasi Assessment Centre, melalui:
1)      Program Magang di Assessment Center BKN Pusat untuk Penilaian Calon Pejabat Eselon II dan III
2)      Program Magang penilaian kompetensi di Pemerintah Kota Banjarmasin untuk penilaian Pejabat Eselon II dan III
3)      Workshop Assessor
4)      Penyiapan Ruangan khusus untuk Assessment di Kanreg
5)      Usulan anggaran Tahun 2015



BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Dari kunjungan industri ke Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara Denpasar, kesimpulan yang dapat penyusun peroleh yaitu:
1.      Dengan adanya kunjungan industri dapat memberikan gambaran kepada kami tentang dunia kerja di Badan Kepegawaian Negara.
2.      Kunjungan industri ini memberikan banyak manfaat terutama berupa informasi dan pengetahuan.
3.      Kunjungan industri memberikan pengalaman yang baru bagi kami.
4.      Kunjungan industri dapat memotivasi siswa untuk bersaing di dunia bisnis.

B.     Saran
Adapun saran yang penyusun sampaikan mengenai kunjungan industri yang telah dilaksanakan yaitu:
1.      Sebaiknya tempat kunjungan industri tidak hanya di satu tempat saja untuk setiap program keahlian.
2.      Sebaiknya waktu kunjungan industri lebih lama dari sebelumnya dan dimanfaatkan lebih efektif.
3.      Sebaiknya tempat kunjungan industri harus tepat sesuai dengan program keahlian yang ada.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar