LAPORAN KUNJUNGAN INDUSTRI
KE KANTOR REGIONAL X
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, DENPASAR
Disusun oleh :
Kelompok 6 XI AP 2
1.
Ajeng
Oktavianingsih (02)
2.
Diajeng Yulita
Prabowo (09)
3.
Rahmaniar Ayu
Annisa (24)
4.
Ratna Apriliani (25)
SMK NEGERI 1 BANYUMAS
Jalan Pramuka No. 01 Telp. 0281-796017 Banyumas Kode
Pos 53192
Tahun
Pelajaran 2015/2016
LEMBAR PENGESAHAN
Laporan Kunjungan Industri ke Kantor
Regional X Badan Kepegawaian Negara, Denpasar telah disetujui dan disahkan pada
:
Hari :
Tanggal :
Pembimbing, Wali
Kelas,
Dra. Indarwati Fery
Subekti, S.Pd
NIP.
19601025 198703 2 006 NIP. 19700205 200501 1 010
Mengetahui
K3
AP,
Drs.
Darmo Tilarso
NIP.
19620524 198702 1 002
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga laporan kunjungan industri ke
Kantor Regional X Badan Kepagawaian Negara di Pulau Bali dapat disusun dan
diselesaikan dengan baik tiada aral suatu apapun.
Laporan ini tidak akan terwujud tanpa
bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu , pada kesempatan ini penyusun
menyampaikan terima kasih yang setulusnya kepada :
1.
Ayah dan Ibunda
tercinta
2.
Drs. Ruslan Haris
R, M.Pd, Kepala SMK Negeri 1 Banyumas
3.
Fery Subekti,
S.Pd, Wali Kelas XI AP 2
4.
Riyanto dan
Lestari Ujiani, selaku Pembimbing
5.
Panitia
pelaksanaan Kunjungan Industri Tahun Pelajaran 2015/2016
6.
Kantor Regional X
Badan Kepegawaian Negara, Denpasar
7.
Cahaya Bintang
Wisata
8.
Bapak/Ibu Guru dan
Karyawan SMK Negeri 1 Banyumas
9.
Semua pihak yang
telah membantu terwujudnya laporan ini
Penyusun
menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penyusun
sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk memperbaiki pada masa
yang akan datang. Penyusun berharap laporan ini dapat bermanfaat.
Banyumas, Oktober
2015
Penyusun
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN........................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................ 1
A.
Latar Belakang................................................................................................. 1
B.
Tujuan.............................................................................................................. 1
BAB II PELAKSANAAN KUNJUNGAN INDUSTRI.............................................. 2
A.
Waktu Kunjungan............................................................................................. 2
B.
Profil Badan
Kepegawaian Negara (BKN)....................................................... 2
a)
Visi dan Misi.............................................................................................. 2
b)
Motto......................................................................................................... 3
c)
Kedudukan Tugas
dan Fungsi..................................................................... 3
C.
Organisasi........................................................................................................ 4
a)
Struktur
Organisasi..................................................................................... 4
b)
Wilayah Kerja.................................................................................. ......... 5
D.
Layanan........................................................................................................... 5
a)
Mutasi dan Status
Kepegawaian................................................................. 5
b)
Pengangkatan dan
Pensiun.......................................................................... 8
c)
Informasi
Kepegawaian............................................................................ 10
d)
Pengembangan dan
Supervisi Kepegawaian.............................................. 10
e)
Asessement Center................................................................................... 11
BAB III PENUTUP................................................................................................... 12
A.
Kesimpulan.................................................................................................... 12
B.
Saran............................................................................................................. 12
C.
Daftar Pustaka................................................................................................ 12
D.
Lampiran........................................................................................................ 13
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
SMK Negeri 1
Banyumas melaksanakan Kunjungan Industri agar siswa tidak hanya memiliki
pengetahuan secara abstrak yang diperoleh dari teori sekolah, tetapi lebih dari
itu agar siswa benar-benar mengerti dan memahami pengetahuan secara nyata
melalui kunjungan langsung ke dunia industri.
Diharapkan siswa
mampu berpola pikir ilmiah dan praktis dengan melihat, mengamati, menganalisa,
dan menyimpulkan hasil pengamatan melalui pembuatan laporan.
B. Tujuan
Kunjungan Industri
ke Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara di Bali adalah untuk melatih
siswa agar selalu berpola pikir kritis dan praktis. Selain itu juga untuk
membekali siswa dengan pengetahuan yang diperoleh melalui pengamatan secara
langsung serta mengenalkan siswa ke dunia usaha dan dunia industri sebagai
gambaran di masa yang akan datang.
BAB
II
PELAKSANAAN
KUNJUNGAN INDUSTRI
A. Waktu
Kunjungan
Kunjungan Industri
diselenggarakan mulai tanggal 17 Oktober 2015 sampai dengan 22 Oktober 2015.
Berangkat dari SMK Negeri 1 Banyumas pukul 23.00 WIB menuju Pulau Bali. Untuk
program keahlian Administrasi Perkantoran melakukan kunjungan industri ke
Kantor Regional X Badan Kepagawaian Negara yang beralamat di Jl. By Pass I
Gusti Ngurah Rai No. 646 Denpasar, Bali.
B. Profil
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
1.
Visi dan Misi
1)
Visi :
“Menjadi Pembina dan Penyelenggara
Manajemen Kepegawaian yang Profesional, Unggul dan Bermartabat Tahun 2025 di
wilayah kerjanya”
-
Pembina
dan Penyelenggara Manajemen Kepegawaian
Kantor
Regional X BKN Denpasar melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi BKN di
wilayah kerjanya.
-
Profesional
Kantor
Regional X BKN Denpasar dalam memberikan layanan kepegawaian berkomitmen
mengedepankan kompetensi yang memadai dan bekerja dengan dedikasi yang tinggi
serta berorientasi pada prestasi kerja.
-
Unggul
Kantor
Regional X BKN Denpasar memiliki semangat unggul dan berusaha mencapai yang
terbaik dengan mengedepankan inovasi dan manajemen mutu dalam memberikan
layanan kepegawaian kepada stakeholder terkait.
-
Bermartabat
Kantor
Regional X BKN Denpasar dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan manajemen
kepegawaian mengedepankan kode etik yang menjunjung tinggi nilai-nilai dasar
yang meliputi jujur, tanggung jawab, disiplin, bersemangat, kerja sama dan
pelayanan prima.
-
2025
Memiliki
target waktu pencapaian yang jelas sesuai dengan arah dan kebijakan BKN sebagai
induk organisasi yaitu pada tahun 2025.
2) Misi :
1.
Menyelenggarakan
layanan prima kepegawaian Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya.
2. Melaksanakan fungsi asistensi,
fasilitasi dan supervisi kepegawaian Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya
berdasarkan norma standar dan prosedur yang berlaku.
3. Mengelola dan mengembangkan sistem
informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara didukung oleh sistem informasi
kearsipan yang komprehensif.
4.
Melaksanakan dan mengembangkan
manajemen internal Kantor Regional.
2. Motto
“SATU
TEKAD WUJUDKAN LAYANAN PROFESIONAL DAN BERMARTABAT”
SATU TEKAD
“Memiliki
Komitmen dan Kebersamaan”
PROFESIONAL
“Mengedepankan
Kompetensi dan Perilaku Kerja dengan dedikasi yang tinggi serta berorientasi
pada prestasi kerja”
BERMARTABAT
“Mengedepankan
kode etik PNS yang menjunjung tinggi nilai-nilai dassar yang meliputi jujur,
tanggungjawab, disiplin, bersemangat, kerjasama dan pelayanan prima”
3. Kedudukan
Tugas dan Fungsi
Tugas Kantor Regional X Denpasar
Berdasarkan
Peraturan Kepala BKN No : 36 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Regional BKN, Tugas Kantor Regional X BKN di Denpasar adalah :
“Menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang Pembinaan dan Penyelenggaraanmanajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya”
Fungsi Kantor Regional X Denpasar
1. Koordinasi, bimbingan, pemberian
petunjuk teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
2. Pemberian pertimbangan dan atau
penetapan mutasi kepegawaian bagi PNS Pusat dan Daerah di wilayah kerjanya
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Penetapan pensiun PNS Pusat dan
penetapan status kepegawaian di wilayah kerjanya.
4. Pemberian pertimbangan Pensiun PNS
Daerah dan penetapan status kepegawaian diwilayah kerjanya.
5. Penyelenggaraan dan pemeliharaan
jaringan informasi data kepegawaian PNS instansi pusat dan intansi daerah;
6. Penetapan mutasi PNS
Provinsi/Kabupaten/kota ke instansi pusat atau ke instansi Daerah;
7. Pembinaan, fasilitasi, evaluasi
penilaian kinerja dan penyusunan standar kompetensi Pegawai ASN di wilayah
kerjanya
8. Pengelolaan teknologi informasi
penilaian kinerja pegawai ASN ; dan
9. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala BKN
C. Organisasi
1.
Struktur
Organisasi
2. Wilayah Kerja Kantor Regional X BKN Denpasar
Wilayah kerja Kantor Regional X BKN Denpasar meliputi : Bali,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
D.
Layanan
1. Mutasi dan Status Kepegawaian
FUNGSI BIDANG
MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN:
1) Pemberian pertimbangan teknis kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai
Negeri Sipil pada Instansi Daerah dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b
sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e;
2) Pemberian pertimbangan teknis kepada
Pejabat Instansi Pusat yang berwenang di daerah untuk penetapan kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pusat dari Juru Muda Tingkat I
golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
3) Pemberian pertimbangan teknis
peninjauan masa kerja;
4) Penetapan pemindahan PNS pada
instansi Daerah antar daerah provinsi dan antara daerah kabupaten/kota dengan
daerah kabupaten/kota lain provinsi;
5) Penyiapan penetapan kartu identitas
pegawai dan keluarganya;
6) Penyiapan pemberian pertimbangan
masalah kedudukan dan status hukum kepegawaian;
7) Penyiapan pertimbangan pernyataan
tewas dan uang duka tewas serta tunjangan cacat; dan
8) Penyiapan persetujuan pemberian cuti
diluar tanggungan negara.
BIDANG
MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN TERDIRI ATAS:
1) Seksi Verifikasi dan pelaporan
mutasi dan status kepegawaian
2) Seksi Mutasi Intansi Vertikal dan
Propinsi
3) Seksi mutasi Instansi Kabupaten/Kota
4) Seksi Status Kepegawaian
PERSYARATAN DAN
KELENGKAPAN ADMINISTRASI MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN SEBAGAI BERIKUT:
KP Reguler (PP 99 Tahun 2000 jo PP
12 Tahun 2002)
1) PNS masa kerja minimal 4 tahun dalam
pangkat terakhir
2) Tidak melampaui pangkat atasan
langsungnya
3) Fotocopy sah SK CPNS dan PNS (untuk
KP pertama kali)
4) Fotocopy sah SK KP terakhir
5) Fotocopy sah DP3/ Penilaian Prestasi
Kerja PNS dalam 2 tahun terakhir, setiap unsurnya bernilai minimal baik
6) Fotocopy sah ijazah terakhir
7) Fotocopy sah STLUD (khusus bagi
Gol.II ke III dan Gol.III ke IV)
KP Pilihan
bagi yang menduduki Jabatan Struktural (PP 99 Tahun 2000 jo PP 12 Tahun 2002) :
1) Fotocopy sah SK jabatan dan Surat
Pernyataan Pelantikan
2) Fotocopy sah SK KP terakhir
3) Fotocopy sah DP3/Penilaian prestasi
kerja PNS dalam 2 tahun terakhir dimana semua unsur bernilai minimal baik
4) Fotocopy sah STLUD (khusus bagi
Gol.III ke IV yang tidak memiliki ijazah S2/ sertifikat DIKLATPIM III)
KP Pilihan
bagi yang menduduki jabatan Fungsional (PP 99 Tahun 2000 jo PP 12 Tahun 2002)
1) PNS masa kerja minimal 2 tahun dalam
pangkat terakhir
2) PAK asli (untuk Guru, penetapan PAK
dari Kemendiknas bahwa PAK tersebut sah/asli)
3) Fotocopy sah SK KP terakhir
4) Fotocopy sah DP3/Penilaian prestasi
kerja PNS dalam 2 tahun terakhir dimana semua unsur bernilai minimal baik
5) Fotocopy sah SK Jabatan (apabila
naik jenjang jabatan)
KP Pilihan
Penyesuaian ijazah (PP 99 Tahun 2000 jo PP 12 Tahun 2002)
1) PNS masa kerja minimal 1 tahun dalam
pangkat terakhir
2) PAK asli (untuk Jabatan Fungsional)
3) Uraian tugas yang dibuat oleh
min.Pejabat Eselon II
4) Fotocopy sah DP3/Penilaian Prestasi
kerja PNS dalam 1 tahun terakhir dimana semua unsur bernilai minimal baik
5) Fotocopy sah Surat Tanda Lulus Ujian
6) Fotocopy sah SK KP terakhir
7) Fotocopy sah ijazah dan transkip
nilai
Pindah
Wilayah Kerja (PWK) / Pindah Instansi (PP 9 Tahun 2003 jo PP 63 Tahun 2009)
1) Asli surat persetujuan pindah dari
PPK Pusat/Daerah (Menteri/ Ka.LPNK/Gubernur/Bupati/Walikota) pada instansi asal
2) Asli surat persetujuan pindah dari
PPK daerah (Gubernur / Bupati / Walikota) pada instansi penerima
3) Surat Rekomendasi dari Gubernur
instansi asal dan instansi penerima (bagi instansi daerah)
4) Fotocopy sah SK KP terakhir
5) Fotocopy sah SK CPNS
6) Fotocopy sah SK PNS
7) Surat pernyataan tidak sedang
dijatuhi hukuman disiplin dari pejabat yang berwenang/sedang dalam proses
pemeriksaan.
Peninjauan
Masa Kerja (PMK) (PP 98 Tahun 2000 jo PP 11 Tahun 2002)
1) Fotocopy sah SK CPNS
2) Fotocopy sah SK PNS
3) Fotocopy sah SK KP terakhir
4) Fotocopy sah daftar riwayat
pekerjaan
5) Fotocopy sah bukti pengalaman kerja
(SK Pengangkatan dan SK Pemberhentian)
6) Fotocopy sah ijazah yang dimiliki
7) Fotocopy sah akta notaris pendirian
yayasan (bagi yang memiliki pengalaman kerja di swasta yang berbadan hukum)
Persyaratan Usulan Pembuatan Kartu
Pegawai PNS (KARPEG)
1)
Surat
Pengantar dari Instansi/BKD
2)
Fotocopy
SK CPNS
3) Fotocopy SK PNS
4) Pas photo ukuran 2×3 sebanyak 3
(tiga) lembar warna hitam putih
5) Fotocopy sah Surat Tanda Tamat
pelatihan Prajabatan (STTPL)
6) Surat Keterangan Berbadan Sehat
Peryaratan Usul Penggantian Kartu
pegawai PNS Yang Hilang
1)
Surat
pengantar dari Instansi/BKD
2)
Fotocopy
sah SK CPNS
3)
Fotocopy
sah SK PNS
4)
Surat
Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
5)
Mengisi
formulir laporan kehilangan Karpeg sesuai dengan Lampiran X Surat Edaran Kepala
BAKN Nomor : 01/SE/1975, tanggal 9 Januari 1975
6)
Fotocopy
sah SK CPNS
7)
Fotocopy
sah SK PNS
8)
Fotocopy
sah SKKP Terakhir
9)
Pas
Foto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) lembar warna hitam putih
10)
Fotocopy
sah Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan (STTPL)
Peryaratan Usul Pembuatan Kartu
Istri/Suami (Karsu/Karis)
1)
Surat
pengantar dari Instansi/BKD
2)
Mengisi
formulir laporan perkawinan pertamasesuai dengan Lampiran I-A Surat Edaran
Kepala BAKN Nomor : 08/SE/1983, tanggal 28 April 1983
3) Mengisi formulir Daftar Keluarga PNS
sesuai dengan Lampiran XXVI Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 08/SE/1983,
tanggal 28 April 1983
4) Fotovopy sah Akta Perkawinan
5) Fotocopy sah Daftar Susunan Keluarga
6) Fotocopy sah Kartu Pegawai
7) Fotocopy sah CPNS/PNS
8) Pas Foto Suami/Istri ukuran 2x3
sebanyak 3 (tiga) lembar warna hitam putih
Peryaratan Usul Penggantian Karu
Istri/Suami Yang Hilang
1)
Surat pengantar dari Instansi/BKD
2)
Laporan Kehilangan Karis/Karsu sesuai dengan Lampiran
XXX Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 01/SE/1975, tanggal 9 Januari 1975
3)
Laporan perkawinan pertama sesuai dengan Lampiran
I-A Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 08/SE/1983, tanggal 28 April 1983
4)
Daftar Susunan Keluarga PNS sesuai dengan Lampiran
XXVI Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 08/SE/1983, tanggal 28 April 1983
5)
Fotocopy sah Akta Nikah
6)
Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg)
7)
Fotocopy sah SK CPNS/PNS
8)
Pas foto suami/istri ukuran 2x3 sebanyak 3 (tiga)
lembar warna hitam putih
2. Pengangkatan dan Pensiun
FUNGSI
BIDANG PENGANGKATAN DAN PENSIUN
1) Penyiapan penetapan Nomor Induk
Pegawai untuk Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil instansi Daerah
di wilayah kerjanya;
2) Penyiapan penetapan pemberhentian
dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pusat yang berpangkat
Pembina Tk.I Gol.Ru IV/b kebawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun
janda/dudanya;
3) Penyiapan pemberian pertimbangan
teknis pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada
instansi Daerah yang berpangkat Pembina Utama Gol.ru IV/e kebawah yang mencapai
Batas Usia Pensiun dan pensiun janda/dudanya
4) Penyiapan pemberian pertimbangan
teknis pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri
Sipil pada instansi Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua)
tahun;
5) Penyiapan penetapan/pertimbangan
teknis pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri
Sipil pada instansi Pusat/Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari
2(dua) tahun
6) Penetapan kenaikan pangkat anumerta
dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pusat
BIDANG
PENGANGKATAN DAN PENSIUN TERDIRI DARI:
1) Seksi Verifikasi dan Pelaporan
Pengangkatan dan Pensiun;
2) Seksi Pensiun Pegawai Negeri Sipil
Instansi Vertikal dan Provinsi;
3) Seksi Pensiun Pegawai Negeri Sipil
Instansi Kabupaten/Kota; dan
4) Seksi Pengangkatan aparatur Sipil
Negara
Persyaratan
dan Kelengkapan Administrasi Pengangkatan dan Pensiun sebagai berikut :
·
Persyaratan
Sk Pensiun dan Janda/Duda PNS
1)
Pengantar
dari instansi ditujukan kepada Kakanreg X BKN Denpasar
2)
Data
perorangan calon penerima pensiun (DPCP)
3)
SK
CPNS
4)
SK
PNS
5)
SK
Pangkat Terakhir
6)
Daftar
susunan keluarga
7)
Akte
Perkawinan
8)
Akte
Kematian (untuk Janda/Duda)
9)
Surat
Keterangan Kejandaan (untuk Janda/Duda)
10)
Akte
Kelahiran anak yang masih dalam tanggungan (dibawah 25 th belum
menikah/bekerja)
11)
Surat
Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat
dalam 1 tahun terakhir
12)
DP
3 tahun terakhir
13)
Surat
Keterangan Sekolah/Kuliah (anak yang lebih dari 21 tahun)
14)
Pas
foto terbaru hitam putih ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar
·
Persyaratan
penetapan pensiun janda/duda pensiunan pns :
1) Surat Pengantar dari PT.Taspen
2) Sk Pensiun Asli
3) Akte/Surat Keterangan Kematian
4) Surat Keterangan Kejandaan
5) Pas foto 4×6 (5 lbr)
6) Akte Perkawinan
7) Daftar Susunan Keluarga
3. Informasi Kepagawaian
FUNGSI
BIDANG INFORMASI KEPEGAWAIAN
Bidang
Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan dan memfasilitasi
pengembangan sistem informasi kepegawaian. Aparatur Sipil Negara pada
instansi di wilayah kerjanya.
BIDANG
INFORMASI KEPEGAWAIAN TERDIRI ATAS:
1) Seksi Pengelolaan Arsip Kepegawaian
Instansi Vertikal dan Provinsi;
2) Seksi Pengelolaan Arsip Kepegawaian
Instansi Kabupaten/Kota;
3) Seksi Pengolahan Data dan Diseminasi
Informasi Kepegawaian;
4) Seksi Pemanfaatan Teknologi Informasi
4. Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian
FUNGSI
BIDANG PENGEMBANGAN DAN SUPERVISI KEPEGAWAIAN
1) Pemberian bimbingan dan petunjuk
teknis kepegawaian;
2) Penyiapan pengembangan dan
pengawassan standar kompetensi jabatan, serta pengendalian pemanfaatan lulusan
pendidikan dan pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
3) Koordinasi dengan aparat pengawassan
fungsional bidang kepegawaian;
4) Pelaksanaan superisi kinerja dan
disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kanreg BKN;
5) Asistensi pengukuran standar kinerja
pegawai Aparatur Sipil Negara;
6) Asistensi pemantauan dan evaluasi
penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
7) Pengintegrasian sistem aplikasi
kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dengan unit pengguna di wilayah kerjanya;
dan
8) Pelaksanaan monitoring penempatan
dalam jabatan dan pasca pengembangan kompetensi
BIDANG
PENGEMBANGAN DAN SUPERVISI KEPEGAWAIAN TERDIRI ATAS:
1) Seksi Fasilitasi Pengembangan
Kepegawaian;
2) Seksi Fasilitasi Kinerja; dan
3) Seksi Supervisi Kepegawaian
5. Asessement Center
Sebagai
pengejawantahan dari upaya pengembangan potensi dan kompetensi, Kantor Regional
X BKN bekerja sama dengan Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) mengembangkan
metode Assessment Center
Metode
ini dikembangkan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Badan Pertimbangan
jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) maupun Baperjanas/TPA (Tim Penilai Akhir)
Kantor
Regional X BKN Denpasar telah memulai langkah awal implementasi Assessment
Centre, melalui:
1) Program Magang di Assessment Center
BKN Pusat untuk Penilaian Calon Pejabat Eselon II dan III
2) Program Magang penilaian kompetensi
di Pemerintah Kota Banjarmasin untuk penilaian Pejabat Eselon II dan III
3) Workshop Assessor
4) Penyiapan Ruangan khusus untuk
Assessment di Kanreg
5) Usulan anggaran Tahun 2015
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari kunjungan industri ke Kantor Regional X Badan
Kepegawaian Negara Denpasar, kesimpulan yang dapat penyusun peroleh yaitu:
1.
Dengan adanya kunjungan industri dapat
memberikan gambaran kepada kami tentang dunia kerja di Badan Kepegawaian
Negara.
2.
Kunjungan industri ini memberikan banyak
manfaat terutama berupa informasi dan pengetahuan.
3.
Kunjungan industri memberikan pengalaman
yang baru bagi kami.
4.
Kunjungan industri dapat memotivasi siswa
untuk bersaing di dunia bisnis.
B. Saran
Adapun saran yang penyusun sampaikan
mengenai kunjungan industri yang telah dilaksanakan yaitu:
1. Sebaiknya tempat kunjungan industri
tidak hanya di satu tempat saja untuk setiap program keahlian.
2. Sebaiknya waktu kunjungan industri
lebih lama dari sebelumnya dan dimanfaatkan lebih efektif.
3. Sebaiknya tempat kunjungan industri
harus tepat sesuai dengan program keahlian yang ada.